Tanjung, Senin(10/01) Kementerian Hukum dan HAM kembali memperpanjang Kebijakan pemberian Hak Integrasi dan Asimilasi di Rumah bagi narapidana dan anak. Sebanyak 6 (enam) orang Narapidana Lapas Kelas IIB Tanjung dapat pulang lebih awal. Warga binaan dikeluarkan sebagai bentuk pemenuhan terhadap hak karena telah menjalani masa pembinaan dengan baik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjalani Asimilasi di rumah.
Kepala Lapas Tanjung, Heru yuswanto
mengatakan Pelaksanaan Program
Asimilasi Rumah bagi WBP tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.24
Tahun 2021 yang mana merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM
No. 32 Tahun 2020 Tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan
Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi
Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran
Covid-19 di dalam Lapas/Rutan. Program Asimilasi Rumah ini diberikan Lapas Tanjung kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan baik
administratif dan subtantif sesuai dengan permenkumham No.24 Tahun 2021,
seperti telah menjalani 1/2 masa pidana dengan ketentuan 2/3 dari masa pidana
tersebut tidak melewati 31 Desember 2021 dan beberapa kategori tindak pidana
yang telah ditentukan untuk dapat diberikan program ini.
“Pelaksanaan Permenkumham ini merupakan langkah
yang ditempuh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum
dan HAM RI untuk memenuhi perlindungan kesehatan para warga binaan
pemasyarakatan (WBP) disituasi pandemi Covid-19, terlebih mewaspadai
varian-varian barunya.” Ungkap
Kalapas.
Selain itu, Kalapas menjelaskan bahwa 6 (enam) orang yang di Asimilasikan hari ini memenuhi syarat sesuai
Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, yaitu telah menjalani 1/2 masa pidananya dan
2/3 masa pidanaya tidak melebihi 30 Juni 2022. Kalapas berpesan
kepada para Warga Binaan yang memperoleh Asimilasi agar tidak mengulangi kesalahan
dan masuk kembali ke dalam Lapas.
“Jangan sampai ada yang melanggar peraturan lagi dan masuk kembali ke dalam Lapas, Karena apabila selama asimilasi melanggar peraturan, maka akan
dikembalikan dan akan diproses hukum kembali. Jaga diri, jaga keluarga, serta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Semoga kita semua selalu sehat dan dihindarkan
dari terpaparnya virus Covid-19 dan varian-varian lainnya” tutupnya.
Usai pengeluaran dari Lapas Tanjung, 6 orang Narapidana tersebut diantar dan diserahkan ke pihak
Balai Pemasyarakatan Amuntai selaku pembimbing dan pengawas mereka selama
menjalani program Asimilasi di Rumah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar