KEGIATAN

Senin, 10 Januari 2022

6 ORANG WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN LAPAS TANJUNG DAPATKAN PROGRAM ASIMILISASI RUMAH TAHUN 2022


Tanjung, Senin(10/01) Kementerian Hukum dan HAM kembali memperpanjang Kebijakan pemberian Hak Integrasi dan Asimilasi di Rumah bagi narapidana dan anak. Sebanyak 6 (enam) orang Narapidana Lapas Kelas IIB Tanjung dapat pulang lebih awal. Warga binaan dikeluarkan sebagai bentuk pemenuhan terhadap hak karena telah menjalani masa pembinaan dengan baik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjalani Asimilasi di rumah.

Kepala Lapas Tanjung, Heru yuswanto mengatakan Pelaksanaan Program Asimilasi Rumah bagi WBP tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.24 Tahun 2021 yang mana merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2020 Tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas/Rutan. Program Asimilasi Rumah ini diberikan Lapas Tanjung kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan baik administratif dan subtantif sesuai dengan permenkumham No.24 Tahun 2021, seperti telah menjalani 1/2 masa pidana dengan ketentuan 2/3 dari masa pidana tersebut tidak melewati 31 Desember 2021 dan beberapa kategori tindak pidana yang telah ditentukan untuk dapat diberikan program ini.

“Pelaksanaan Permenkumham ini merupakan langkah yang ditempuh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memenuhi perlindungan kesehatan para warga binaan pemasyarakatan (WBP) disituasi pandemi Covid-19, terlebih mewaspadai varian-varian barunya
.Ungkap Kalapas.


Selain itu,
Kalapas menjelaskan bahwa 6 (enam) orang yang di Asimilasikan hari ini memenuhi syarat sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, yaitu telah menjalani 1/2 masa pidananya dan 2/3 masa pidanaya tidak melebihi 30 Juni 2022. Kalapas berpesan kepada para Warga Binaan yang memperoleh Asimilasi agar tidak mengulangi kesalahan dan masuk kembali ke dalam Lapas.

“Jangan sampai ada yang melanggar peraturan
lagi dan masuk kembali ke dalam Lapas, Karena apabila selama asimilasi melanggar peraturan, maka akan dikembalikan dan akan diproses hukum kembali. Jaga diri, jaga keluarga, serta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Semoga kita semua selalu sehat dan dihindarkan dari terpaparnya virus Covid-19 dan varian-varian lainnya” tutupnya.

Usai pengeluaran dari
Lapas Tanjung, 6 orang Narapidana tersebut diantar dan diserahkan ke pihak Balai Pemasyarakatan Amuntai selaku pembimbing dan pengawas mereka selama menjalani program Asimilasi di Rumah.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar