Tanjung, INFO_PAS – Pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi salah satu agenda
utama Pemasyarakatan. Bersinergi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pemasyarakatan telah menggagalkan
berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas)
dan rumah tahanan negara (rutan). Terhitung sepanjang tahun 2021, telah
berhasil digagalkan 148 upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas/rutan di
seluruh wilayah Indonesia.
Tak hanya itu, Pemasyarakatan dan
Bareskrim Polri juga bekerja sama memindahkan narapidana kategori bandar
narkoba ke lapas super maximum security di Pulau Nusakambangan yang menerapkan
sistem one man one cell. Pemindahan dilakukan untuk mencegah peredaran gelap
narkoba dari lapas/rutan serta mencegah pengaruh buruk bandar narkoba terhadap
narapidana lainnya.
Sepanjang 2021, setidaknya 215 bandar
narkoba dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka berasal dari berbagai wilayah
seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Selatan,
Lampung, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara,
Maluku, Papua, hingga Papua Barat.
Upaya Pemasyarakatan tak berhenti sampai
di sana. Pemasyarakatan juga terus mempelajari dan mengamati berbagai modus
penyelundupan yang mungkin digunakan. Petugas pun diberikan pelatihan dalam
pelaksanaan pengawasan dan peningkatan kewaspadaan untuk mencegah masuknya barang
haram ke lapas dan rutan.
Komitmen penuh juga ditunjukkan oleh
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Lapas dan
rutan berlomba-lomba mendeklarasikan diri untuk Zero Halinar (Bersih dari Hape,
Pungli, dan Narkoba). Semboyan ‘Bersinar’ atau Bersih dari Narkoba juga semakin
digaungkan.
Bukan semboyan semata, komitmen ini juga
ditunjukkan melalui kegiatan razia gabungan dengan melibatkan Badan Narkotika
Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum setempat. Pemasyarakatan juga menggelar
pemeriksaan urine rutin bagi warga binaan dan petugas untuk memastikan
lapas/rutan bersih dari narkoba.
Koordinator Hubungan Masyarakat dan
Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, berbagai
upaya ini dilakukan untuk mendukung program nasional Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Menurutnya,
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga telah menginstruksikan
jajaran Pemasyarakatan untuk melaksanakan “3+1”, yaitu Tiga Kunci Pemasyarakatan
Maju dan Back to Basics.
“Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu
deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap
narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya menjadi senjata utama
Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba. Ditambah dengan Back to Basics,
mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya,” terang
Rika.