Kemenkumham membuka
pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan jumlah formasi
sebanyak 4.558 orang. Terdiri dari 253 formasi tenaga kesehatan dan 4.305
formasi tenaga teknis.
Kepala Lapas Kelas IIB
Tanjung, Heru Yuswanto membenarkan adanya pendaftaran CPNS di lingkungan
Kemenkumham. Adapun formasi yang dibutuhkan yaitu tenaga kesehatan
diperuntukkan bagi jabatan dokter, perawat, dan bidan. Sementara itu formasi
tenaga teknis diperuntukkan bagi jabatan pranata komputer, analis hukum, dan
pembimbing kemasyarakatan bagi jenjang pendidikan D-3, S-1, dan S-2. Ada pula
jabatan penjaga tahanan serta pemeriksa keimigrasian bagi jenjang pendidikan
SMA.
Lebih lanjut bahwa
Kemenkumham membuka formasi umum, formasi lulusan terbaik atau cumlaude, dan
formasi disabilitas. Peserta yang memilih formasi cumlaude akan memiliki
persyaratan tersendiri. Demikian juga, bagi para penyandang disabilitas.
Sekretaris Jenderal
Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menjelaskan ada beberapa tahapan
yang harus dilalui peserta untuk dinyatakan lulus seleksi CPNS. Pertama,
peserta dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman
sscasn.bkn.go.id pada 30 Juni - 21 Juli 2021. Pada tahap ini, peserta
diwajibkan membuat akun. Setelah berhasil membuat akun, peserta mengikuti
seleksi administrasi dengan mengunggah dokumen sesuai persyaratan untuk
diverifikasi oleh panitia.
Seiring dengan
diselenggarakannya pendaftaran online, tahap proses seleksi admnistrasi dan
pengumumannya dilaksanakan sekitar tanggal 28 - 29 Juli 2021. Para calon
peserta dapat secara langsung melihat apakah mereka lolos seleksi administrasi
atau tidak dalam kurun waktu tersebut. Bagi calon peserta yang tidak lulus
seleksi administrasi, diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan pada
kisaran tanggal 30 Juli sampai 01 Agustus 2021. Panitia akan memberikan jawaban
sanggah sekitar tanggal 30 Juli – 08 Agustus 2021.
Peserta yang dinyatakan
lulus SKD selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang
terdiri dari CAT, Ujian Praktek dan Wawancara (bagi pelamar Non-SLTA) dan Tes
Kesamaptaan, Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (bagi pelamar SLTA).
Adapun tanggal pelaksanaannya akan diinfokan melalui laman resmi
cpns.kemenkumham.go.id.
Tahap terakhir adalah
tahap yang paling ditunggu-tunggu peserta tes CPNS, yaitu tahap pengumuman.
Kelulusan CPNS Kemenkumham 2021 diumumkan sekitar tanggal 18 -19 Desember 2021.
Masyarakat diberikan waktu untuk masa sanggah pengumuman akhir dari seleksi
CPNS antara tanggal 20 – 22 Desember 2021. Panitia akan memberikan jawaban
sanggah pada 20 – 29 Desember 2021, dan pengumuman akhir yang bersifat final
dikeluarkan sekitar tanggal 30 – 31 Desember 2021.
Untuk mendapatkan kader
yang berkualitas dan berintegritas, Kemenkumham berkomitmen menyelenggarakan
seleksi CPNS secara profesional dan akuntabel. Peserta dihimbau untuk tidak
percaya pada pihak-pihak manapun yang menawarkan bantuan dengan imbalan, karena
setiap peserta akan dinilai berdasarkan kemampuannya masing-masing.
“Jika ada pihak yang menawarkan bantuan bisa
meluluskan peserta, jangan percaya. Saya pastikan itu bohong,” tegas Sekjen.
Peserta dan masyarakat
dapat berpartisipasi mengawasi jalannya proses seleksi dengan memberikan
laporan pengaduan kecurangan ke nomor layanan pengaduan 0812 8875 1988.
“Proses seleksi dapat
dipantau oleh publik. Kalau ada kecurigaan terjadi kecurangan, silahkan
laporkan pada nomor layanan pengaduan yang ada. Akan kami tindak lanjuti,”
tutur Sekjen.
Peserta juga diharapkan
berhati-hati dengan peredaran informasi-informasi tentang seleksi CPNS
Kemenkumham yang tidak akurat, karena akan merugikan peserta sendiri. Pasalnya,
pada momen ini banyak akun media sosial tidak resmi yang turut menyebarkan
informasi.
Hati-hati juga terhadap
laman atau akun fake (palsu) yang namanya dibuat mirip/identik dengan akun atau
laman resmi milik kemenkumham. Panitia hanya memberikan informasi resmi terkait
seleksi CPNS di laman cpns.kemenkumham.go.id, serta akun IG @cpns.kumham dan
akun @kemenkumhamri yang sudah centang biru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar