Tanjung, Jum’at(09/07) Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Purubahan atas Peraturan
Menteri Hukum dan Hak dan Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan
Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan
Penanggulanan Penyebaran Covid-19.. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB
Tanjung melaksanakan sosialisasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Area
Lapangan Blok Hunian Lapas Tanjung.
Sosialisasi
ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung didampingi oleh Kasi
Binadik dan Giatja, Hazairin dan Jajaran Kasubsi serta staf Lapas Tanjung Lapas
Tanjung. Dalam pengarahannya Kalapas mengatakan bahwa pelaksanaan Permenkumham
Nomor Nomor 24 Tahun 2021 ini perlu untuk diketahui khususnya oleh para Warga
Binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas
Kelas IIB Tanjung menjelaskan, sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021
Pasal 45 tentan pemberian Asimilasi ini tentunya harus memenuhi persyaratan
yaitu berlaku bagi Narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program
pembinaan dan telah menjalani 2/3 masa pidananya sebelum 31 Desember 2021,
sedangkan untuk Anak yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan
dan telah menjalani 1/2 masa pidananya sebelum 31 Desember 2021. Kalapas juga
menegaskan bahwa semua pelayanan yang ada di Lapas Tanjung tidak di pungut
biaya sedikitpun Alias Gratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar