KEGIATAN

Jumat, 09 Juli 2021

ASIMILASI RUMAH DIPERPANJANG, KALAPAS TANJUNG BERIKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA BINAAN

 

Tanjung, Jum’at(09/07) Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Purubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak dan Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulanan Penyebaran Covid-19.. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung melaksanakan sosialisasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Area Lapangan Blok Hunian Lapas Tanjung.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung didampingi oleh Kasi Binadik dan Giatja, Hazairin dan Jajaran Kasubsi serta staf Lapas Tanjung Lapas Tanjung. Dalam pengarahannya Kalapas mengatakan bahwa pelaksanaan Permenkumham Nomor Nomor 24 Tahun 2021 ini perlu untuk diketahui khususnya oleh para Warga Binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung menjelaskan, sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 Pasal 45 tentan pemberian Asimilasi ini tentunya harus memenuhi persyaratan yaitu berlaku bagi Narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menjalani 2/3 masa pidananya sebelum 31 Desember 2021, sedangkan untuk Anak yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menjalani 1/2 masa pidananya sebelum 31 Desember 2021. Kalapas juga menegaskan bahwa semua pelayanan yang ada di Lapas Tanjung tidak di pungut biaya sedikitpun Alias Gratis.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar