Tanjung,
Senin(23/08)Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjung terus
komitmen untuk melayani kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini
dibuktikan Lapas Tanjung dengan melakukan pembagian perlengkapan mandi bagi Warga
Binaan.
Adapun
perlengkapan mandi yang diterima WBP berupa sabun mandi, shampoo, dan pasta gigi.
Perlengkapan tersebut dibagikan oleh petugas sebanyak 417 Warga Binaan.
Pembagian
alat mandi merupakan hak WBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32
Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP dimana setiap
tahanan, narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian
kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian,
serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.
Pembagian
ini dinilai sangat penting dan diperlukan WBP, terutama untuk menjaga
kebersihan dan kesehatan mereka di tengah pandemi Covid-19. Tak hanya itu, Lapas
Tanjung juga sudah melaksanakan kebersihan kamar dan lingkungan, menyediakan
air bersih yang cukup, serta menyediakan poliklinik dan petugasnya untuk
melayani kesehatan penghuni. Selain itu, Warga Binaan juga mendapat termos dan
jerigen untuk menyimpan air minum yang dibagikan per kamar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar