Tanjung, Rabu(12/08) Dalam rangka memerangi peredaran narkoba di
Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal
Pemasyaratan telah mengeluarkan edaran terkait pemberantasan narkoba dengan
program Langkah Progresif Pemberantasan Narkoba dan Handphone didalam
Lapas/Rutan.
Terkait akan hal itu, Lapas Kelas IIB Tanjung melaksanakan razia gabungan yang sifatnya insidentil keseluruh blok dan kamar yang ada serta melakukan penggeledahan terhadap napi dengan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Tajung, Heru Yuswanto dengan melibatkan Jajaran Struktural petugas yang dibantu 4 (empat) orang CPNS Lapas Tanjung dan Polres Tabalong.
Sebelum melaksanakan razia, terlebih dahulu dilaksanakan apel
petugas. Dalam arahannya Kalapas Tanjung menyampaikan hal-hal terkait dengan
pelaksanaan razia. Disampaikannya kepada seluruh petugas agar pada saat
melakukan razia ucapkan permisi dan salam kepada warga binaan, beri pengertian
dan minta kerjasama dari mereka bahwa kita akan melaksanakan razia. Hal ini
dilakukan agar keamanan dan kekondisifan Lapas tetap tercipta dengan baik.
Tepat pada pukul 21.00 WITA seluruh petugas Lapas Tanjung dan
Polres Tabalong mulai melaksanakan razia dengan melakukan penggeledahan badan
para WBP dan juga penggeledahan setiap kamar dan lingkungan blok yang ada.
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto mengatakan dari
hasil razia dan penggelehan yang dilakukan kita tidak menemukan narkoba, akan
tetapi kita berhasil menemukan dan menyita langsung barang-barang yang dianggap
bisa membahayakan baik bagi petugas maupun sesama warga binaan.
Menurutnya razia semacam
ini akan terus kita lakukan secara berkesinambungan. Karena kita berkomitmen dan
wajib hukumnya kita tunjukan integritas kita bahwa Kemenkumham dan
Pemasyarakatan mendukung penuh bahwa Lapas/Rutan harus ZERO HALINAR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar