Tanjung, Selasa(17/08) Lembaga pemasyarakatan Kelas IIB
Tanjung mengikuti kegiatan Penyerahan Remisi Serentak yang diselenggarakan oleh
Kementerian Hukum dan HAM RI melalui virtual. Kegiatan in diikuti oleh Petugas
Lapas Kelas IIB Tanjung dan Rutan Kelas IIB Tanjung bertempat di Aula Lapas
Tanjung.
Penyerahan Remisi Serentak ini dipimpin langsung oleh
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dan diikuti ole seluruh
UPT Pemasyarakatan. Dengan 2 orang perwakilan dari Waga Binaan, Penyerahan
Remisi Serentak diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Tanjung, Heru Yuswanto
dan Kepala Rutan Tanjung,Rommy Waskita Pamudi didampingi Kasi Binadik dan
Gatja, Hazairin dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Gemalliel Henry S.
Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung, untuk
jenis Remisi Umum I Sebanyak 14 orang mendapatkan 1 Bulan, 43 orang mendapatkan
2 Bulan, 100 orang mendapatkan 3 Bulan, 61 orang mendapatkan 4 Bulan, 41 orang
mendapatkan 5 Bulan dan 4 orang mendapatkan 6 Bulan. Jadi Total yang
mendapatkan Remisi Umum I sebanyak 263 Orang. Sedangkan untuk Remisi Umum II, 1
orang mendapatkan 3 Bulan dan 3 orang mendapatkan 4 Bulan. Jadi total Remisi
Umum II sebanyak 4 Orang. Namun, 1 orang Warga Binaan dari Remisi Umum II
langsung dilaksanakan pembebasan karena telah membayar subsider dan 3 orang
lainnya menjalani subsider.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar