Tanjung, INFO_PAS – Sebanyak 13 orang warga binaan Lapas
Kelas IIB Tanjung pada hari ini bisa kembali menghirup udara bebas, (15/11).
Pasalnya dari 13 orang warga binaan ini, 10 orang menjalani bebas bersyarat dan
3 orang bebas murni. Pembebasan bersyarat merupakan program integrasi
bebas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa
pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan)
bulan yang diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3
Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti
mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Kepala Lapas Kelas
IIB Tanjung, Heru Yuswanto mengungkapkan WBP yang mendapatkan integrasi
Pembebasan Bersyarat (PB) meskipun telah kembali ke masyarakat masih memiliki
kewajiban untuk tetap melaksanakan wajib lapor dan masih menjadi klien dari
Balai Pemasyarakatan (Bapas). “WBP yang mendapatkan integrasi Pembebasan
Bersyarat (PB) tetap wajib lapor secara daring maupun secara langsung dan masih
menjadi klien dari Bapas sesuai dengan syarat ketentuan yang berlaku”,
ungkapnya.
Kepala Lapas Tanjung
juga menegaskan dalam proses pengurusan Pembebasan Bersyarat maupun layanan
lainnya tidak dipungut biaya dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai
dengan aturan yang berlaku. “Dalam pengurusan program remisi, asimilasi, PB,
CB, CMB, CMK maupun layanan lainnya tidak dipungut biaya, semuanya berjalan
sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku”, tegasnya.
10 orang warga binaan
yang menjalani program Pembebasan Bersyarat dan 3 orang bebas murni
menyampaikan kesannya selama menjalani masa hukuman di Lapas Tanjung, mereka
mengucapkan rasa terimakasihnya kepada petugas Lapas Tanjung atas pembinaan
yang mereka dapatkan selama ini. “kami sangat berterimakasih kepada seluruh
pegawai Lapas Tanjung karena sudah dengan sabar membimbing dan memberikan
berbagai pembinaan kepada kami untuk menjadi bekal bagi kami ketika kembali di
lingkungan masyarakat".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar