KEGIATAN

Kamis, 01 September 2022

6 ORANG WBP LAPAS TANJUNG MENDAPATKAN ASIMILASI RUMAH SEKALIGUS PENYERAHAN E-KTP DAN KARTU VAKSIN


Tanjung, INFO_PAS – Sebanyak 6 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tanjung patut bersyukur setelah bisa menghirup udara luar lebih cepat, Kamis(01/09). Pasalnya, 5 orang warga binaan mendapatkan program asimilasi di rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di dalam Lapas dan 1 orang mendapatkan cuti bersyarat.

 

Kepala Lapas Tanjung, Heru Yuswanto menyebutkan 6 orang  WBP yang telah berstatus narapidana tersebut dinyatakan memenuhi syarat substantif maupun adminitratif untuk mendapatkan program asimilasi di rumah yang diperpanjang sejak mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Desember 2022 sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

 

“Syarat yang dimaksud antara lain telah menjalani minimal ½ masa pidana, aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakukan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin)”, terang Heru.

 

Menurutnya, proses pengeluaran narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Lebih lanjut Kalapas menjelaskan bahwa 6 orang WBP tersebut merupakan narapidana dengan pidana umum. 6 orang narapidana tersebut, kata Kalapas belum dinyatakan bebas secara murni, mereka berada dalam pemantauan ketat dan mengikuti aturan-aturan dari Balai Pemasyarakatan Amuntai.

 

“Mereka wajib melakukan pelaporan secara rutin ke Balai Pemasyarakatan Amuntai sampai pidana mereka benar-benar dinyatakan telah selesai” pungkas Heru.

 

Kartu Vaksin dan E-KTP juga diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Tanjung kepada 6 orang warga binaan. Sebagaimana amanat UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan bahwa hak Narapidana salah satunya mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, termasuk memfasilitasi WBP dalam hal perekaman KTP elektronik dan Vaksinasi.

 

“E-KTP dan Kartu Vaksin yang direkam dan di cetak di Lapas Tanjung untuk melaksanakan program pemerintah untuk tertib identitas kependudukan bagi warga negara khususnya yang sedang menjalani penahanan dan pemidanaan dan juga pemberian vaksinasi kepada narapidana guna meningkatkan imunitas dari Covid-19”, Ungkap Kalapas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar