Tanjung, INFO_PAS – Sebanyak 6 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tanjung patut bersyukur setelah bisa menghirup udara luar lebih cepat, Kamis(01/09). Pasalnya, 5 orang warga binaan mendapatkan program asimilasi di rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di dalam Lapas dan 1 orang mendapatkan cuti bersyarat.
Kepala Lapas Tanjung, Heru Yuswanto menyebutkan 6
orang WBP yang telah berstatus
narapidana tersebut dinyatakan memenuhi syarat substantif maupun adminitratif
untuk mendapatkan program asimilasi di rumah yang diperpanjang sejak mulai 1
Juli 2022 sampai 31 Desember 2022 sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat,
Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka
Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Syarat yang dimaksud antara lain telah menjalani
minimal ½ masa pidana, aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakukan baik dan
tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin)”, terang Heru.
Menurutnya, proses pengeluaran narapidana tersebut
dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Lebih
lanjut Kalapas menjelaskan bahwa 6 orang WBP tersebut merupakan narapidana
dengan pidana umum. 6 orang narapidana tersebut, kata Kalapas belum dinyatakan
bebas secara murni, mereka berada dalam pemantauan ketat dan mengikuti
aturan-aturan dari Balai Pemasyarakatan Amuntai.
“Mereka wajib melakukan pelaporan secara rutin ke Balai
Pemasyarakatan Amuntai sampai pidana mereka benar-benar dinyatakan telah
selesai” pungkas Heru.
Kartu Vaksin dan E-KTP
juga diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Tanjung kepada 6 orang warga binaan.
Sebagaimana amanat UU 22/2022 tentang
Pemasyarakatan bahwa hak Narapidana salah satunya mendapatkan hak-hak lain
sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, termasuk memfasilitasi
WBP dalam hal perekaman KTP elektronik dan Vaksinasi.
“E-KTP dan Kartu Vaksin yang direkam dan di cetak di
Lapas Tanjung untuk melaksanakan program pemerintah untuk
tertib identitas kependudukan bagi warga negara khususnya yang sedang menjalani
penahanan dan pemidanaan dan juga pemberian
vaksinasi kepada narapidana guna meningkatkan imunitas dari Covid-19”, Ungkap
Kalapas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar