KEGIATAN

Senin, 14 Februari 2022

PERATURAN PEMERINTAH (PP) 99 BERUBAH, KALAPAS BERIKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA BINAAN LAPAS TANJUNG

Tanjung, Senin(14/02) - Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Heru Yuswanto sosialisasikan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 kepada warga binaan. Bertempat di Aula Lapas Tanjung sebanyak 207 warga binaan yang ikut sosialisasi pada kali ini, terdiri dari 205 orang kasus narkotika dan 2 orang kasus tipikor.

 

Dalam peraturan yang baru, tertuang di Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, yang ditandatangani menteri hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, diatur syarat dan tata cara  mengenai pemberian remisi dan hak integrasi kepada WBP tindak pidana pada PP 99 (Pasal 34A ayat 1 PP 99) yakni Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan. Selain itu, persyaratan untuk mendapatkan usulan remisi yaitu harus berkelakuan baik minimal selama 6 bulan dan akan diusulkan terhitung tahun 2021.

 

"Di dalam permenkumham ini Terdapat beberapa poin perubahan, yakni salah satunya pasal 11 dihapuskan sehingga setiap narapidana yang termasuk kategori PP 99 kususnya narkotika dan tipikor tidak lagi dipersyaratkan surat bersedia bekerja sama dengan dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau yang disebut dengan Justice Colaborator (JC), dan juga pada pasal 85 telah di rubah sehingga syarat untuk bekerja sama dengan pengak hukum (JC) di hapuskan, Selain itu, persyaratan untuk mendapatkan usulan remisi masih sama seperti tindak pidana yang lain yaitu harus berkelakuan baik minimal selama 6 bulan dan akan diusulkan terhitung tahun 2021." jelas Kalapas


Dengan perubahan itu dipastikan dapat mempermudah persyaratan warga binaan untuk mendapatkan remisi dan integrasi
. Namun diwajibkan membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi korupsi dan tetap mengucapkan ikrar NKRI dan ikut program deradikalisasi bagi napi terorisme," ujarnya.


Dijelaskan nya, warga binaan yang dimaksud dalam PP 99, yaitu :  Terorisme, narkotika, prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisasi.

Selain itu, Pelaksanaan sosialisasi ini penting untuk kita sampaikan kepada Warga Binaan karena hal ini berkaitan dengan program-program yang menjadi hak bagi mereka. Kita disini terus berusaha untuk memberikan layanan secara optimal dan selalu mengedepankan keterbukaan informasi kepada Warga Binaan," tutup Kalapas.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar