Tanjung,
Senin(14/02) - Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Heru
Yuswanto sosialisasikan perubahan
Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 kepada warga binaan. Bertempat di Aula Lapas Tanjung
sebanyak 207 warga binaan yang ikut sosialisasi pada kali ini, terdiri dari 205
orang kasus narkotika dan 2 orang kasus tipikor.
Dalam peraturan yang baru,
tertuang di Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, yang ditandatangani menteri hukum
dan HAM RI, Yasonna H Laoly, diatur syarat dan tata cara mengenai pemberian remisi dan hak integrasi kepada WBP
tindak pidana pada PP 99 (Pasal 34A ayat 1 PP 99) yakni Justice Collabolator
(surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana
yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan. Selain itu, persyaratan untuk mendapatkan usulan remisi
yaitu harus berkelakuan baik minimal selama 6 bulan dan akan diusulkan
terhitung tahun 2021.
"Di dalam
permenkumham ini Terdapat beberapa poin perubahan, yakni salah satunya pasal 11
dihapuskan sehingga setiap narapidana yang termasuk kategori PP 99 kususnya
narkotika dan tipikor tidak lagi dipersyaratkan surat bersedia bekerja sama
dengan dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya
atau yang disebut dengan Justice Colaborator (JC), dan juga pada pasal 85 telah
di rubah sehingga syarat untuk bekerja sama dengan pengak hukum (JC) di
hapuskan, Selain itu, persyaratan untuk
mendapatkan usulan remisi masih sama seperti tindak pidana yang lain yaitu
harus berkelakuan baik minimal selama 6 bulan dan akan diusulkan terhitung
tahun 2021." jelas Kalapas
Dengan perubahan itu dipastikan dapat
mempermudah persyaratan warga binaan untuk mendapatkan remisi dan integrasi. Namun diwajibkan membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi
korupsi dan tetap mengucapkan ikrar NKRI dan
ikut program deradikalisasi bagi napi terorisme," ujarnya.
Dijelaskan nya, warga binaan yang dimaksud dalam
PP 99, yaitu : Terorisme, narkotika, prekursor narkotika, psikotropika,
korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan
transnasional terorganisasi.
Selain itu, Pelaksanaan sosialisasi ini penting untuk kita sampaikan kepada Warga Binaan karena hal ini berkaitan dengan program-program yang menjadi hak bagi mereka. Kita disini terus berusaha untuk memberikan layanan secara optimal dan selalu mengedepankan keterbukaan informasi kepada Warga Binaan," tutup Kalapas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar