Tanjung, Sabtu(25/12) Sebanyak 3 (Tiga) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Kelas IIB Tanjung memperoleh remisi khusus saat hari raya Natal.
Penyerahan surat keputusan remisi khusus Keagamaan Hari Raya Natal tahun 2021, diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Tanjung, Heru Yuswanto secara resmi pada kegiatan upacara penyerahan remisi pada Sabtu, bertempat di Lapangan Lapas Tanjung.
Kepala Lapas Tanjung menjelaskan ada 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Kristen dan memperoleh remisi khusus pada Hari Natal tahun 2021. “Besaran remisi yang diterima yaitu, 1(satu) orang yang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 (lima lelas) hari, dan 2 (dua) orang yang mendapatkan pengurangan masa pidana 1 (satu) bulan.” Ucap Kalapas.
Dalam upacara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal, Kepala Lapas Tanjung turut membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.
“Remisi yang saudara dapatkan ada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berprilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas/Rutan. Tidak hanya berhenti disitu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya” ucap Kalapas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar