TANJUNG, INFO_PAS Sebanyak 20 warga binaan dan Petugas Lapas Kelas IIB Tanjung mendapat penyuluhan dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kalimantan Selatan tentang bantuan hukum, kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Tanjung (25/11).
Penyuluhan yang disampaikan yaitu mengenai Hak Asasi Manusia dan Hak - hak Warga Binaan yang tertuang didalam PP Nomor 32 Tahun 1999. Selanjutnya menjelaskan tentang bantuan Hukum bagi Warga yang Kurang Mampu. Bantuan Hukum ini bisa didapat dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu.
Selain itu juga di adakan tanya jawab antara WBP dan petugas kepada para Narasumber. Kegiatan ditutup dengan berfoto bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar