KEGIATAN

Senin, 18 Februari 2019

SOSIALISASI PERMENKUMHAM TENTANG TATA TERTIB LAPAS DAN RUTAN KEPADA WBP LAPAS TANJUNG


Tanjung, INFO_PAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Tanjung, Herliadi, langsung terjun memimpin semua anggota jaga tanpa terkecuali untuk razia kamar hunian, dan mengumpulkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tanjung untuk berkumpul dilapangan, Senin (18/02).

Sebelum terjun ke blok hunian kalapas menjelaskan tentang tata cara sebelum razia blok hunian, yaitu apel petugas, menyerahkan semua HP petugas untuk diamankan sementara melakukan razia, memakai masker dan sarung tangan.

Seluruh WBP diperintahkan untuk membawa barang-barang dan berkumpul untuk mendapatkan sosialisasi dari Kalapas Tanjung, Herliadi. Didampingi oleh Kepala Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban, Ricky Wirando, "Narapidana dan tahanan antara lain diwajibkan mengikuti seluruh program yang telah dibuat oleh Lapas, patuh dan taat kepada petugas. Dan larangan narapidana dan tahanan antara lain menyimpan barang-barang terlarang, alat-alat elekronik, dan lain-lain. itu diantaranya saja, masih banyak lagi dan itu sudah ada di tiap blok kalian, dan juga untuk narapidana dan tahanan diperbolehkan membawa pakaian pribadi sebanyak 6 lembar menurut permenkumham nomor 06 tahun 2013", jelas Herliadi.

Sehabis sosialisasi kepada WBP, selruh petugas regu jaga dikumpulkan di Aula Lapas Tanjung guna mendapat penguatan tugas fungsi sebagai anggota regu jaga, "petugas P2U harus teliti dalam menggeledah barang bawaan tamu dan mengidentifikasi siapa yang dikunjungi, lanjut Kepala Regu Jaga juga harus teliti dalam mengeluarkan WBP untuk bertemu dengan keluarganya, untuk anggota jaga yang berada di Pos atas mengawasi keadaan sekitar" terang kalapas dalam briefingnya.




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar