Kamis, 18 Juni 2020
PUSAKA AMBIN BACA TABALONG BERI 100 MASKER
Sabtu, 13 Juni 2020
LAPAS TANJUNG TERIMA ARAHAN KADIVPAS
Tanjung, INFO_PAS - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Abdul Karim berkunjung sekaligus memberikan pengarahan kepada seluruh Pegawai Lapas Tanjung. Sabtu (13/06)
Tiba di Lapas Tanjung, Beliau tak langsung memasuki ruang Aula, tetapi beliau menyempatkan diri untuk berkeliling blok hunian dan berkomunikasi dengan beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Tanjung. Setelah selesai berkeliling, beliau memasuki Ruang Aula Lapas Tanjung untuk memberikan pengarahan.
Beliau menyampaikan
arahan DirjenPas “untuk jangan bosan-bosan menekankan ZERO HALINAR kepada
jajarannya : Dengan Melakukan DENI (Deteksi Dini) dan CENI (Cegah Dini).”
Bapak Kadivpas juga
mengajak seluruh Pegawai Lapas Tanjung khususnya, agar selalu bekerja dengan
Ikhlas serta menunjukan perilaku positif dan mencontohkan kebaikan kepada WBP
dan juga selalu menjalin Sinergitas dan Koordinasi antar Pegawai guna
mewujudkan tujuan dan fungsi Pemasyarakatan.
Selasa, 02 Juni 2020
EMPAT PEGAWAI LAPAS TANJUNG NAIK PANGKAT
Kamis, 23 April 2020
LAPAS TANJUNG SUMBANGKAN PRODUK KETAHANAN PANGAN DI HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-56
Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-56 diselenggarkan dengan maksud untuk tetap menjaga semangat perubahan dan terus memotivasi untuk terus melakukan inovasi dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan sebagaimana dilakukan oleh para pendahulu Pemasyarakatan.
Jumat, 03 April 2020
LAPAS TANJUNG "RUMAHKAN" 28 WARGA BINAAN !!!
Pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia termasuk Indonesia membuat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H. Laoly mengeluarkan PERMENKUMHAM No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan KEPMENKUMHAM No M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Sesuai PERMENKUMHAM No 10 Tahun 2020 tersebut Lapas Kelas IIB Tanjung mengeluarkan 28 Narapidana yang telah memenuhi syarat dan kriteria untuk menjalani Asimilasi Rumah. Selama menjalani Asimilasi Rumah narapidana tetap wajib untuk melaporkan diri kepada petugas Bapas di tempat tinggal masing-masing guna untuk dilakukannya pengawasan dari petugas Bapas.
Asimilasi Rumah ini sebagai salah satu upaya penyelamatan narapidana yang berada di dalam Lapas dari COVID-19. Dengan harapan mereka di luar dapat menjaga diri dengan selalu mentaati himbauan yang diberikan pemerintah salah satunya untuk tetap berada di rumah selama menjalani
Asimilasi.



































