KEGIATAN

Jumat, 03 April 2020

LAPAS TANJUNG "RUMAHKAN" 28 WARGA BINAAN !!!


Tanjung, INFO_PAS - 28 Narapidana Lapas Kelas IIB Tanjung Jalani Asimilasi Rumah Untuk cegah Covid-19. Kamis (02/04).

Pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia termasuk Indonesia membuat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H. Laoly mengeluarkan PERMENKUMHAM No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan KEPMENKUMHAM No M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sesuai PERMENKUMHAM No 10 Tahun 2020 tersebut Lapas Kelas IIB Tanjung mengeluarkan 28 Narapidana yang telah memenuhi syarat dan kriteria untuk menjalani Asimilasi Rumah. Selama menjalani Asimilasi Rumah narapidana tetap wajib untuk melaporkan diri kepada petugas Bapas di tempat tinggal masing-masing guna untuk dilakukannya pengawasan dari petugas Bapas.

Asimilasi Rumah ini sebagai salah satu upaya penyelamatan narapidana yang berada di dalam Lapas dari COVID-19. Dengan harapan mereka di luar dapat menjaga diri dengan selalu mentaati himbauan yang diberikan pemerintah salah satunya untuk tetap berada di rumah selama menjalani
Asimilasi.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar