KEGIATAN

Kamis, 07 Juli 2022

LAYANAN KUNJUNGAN TATAP MUKA DIPERBOLEHKAN, LAPAS TANJUNG BERIKAN SOSIALIASI KEPADA WARGA BINAAN

 

Tanjung, INFO_PAS – Sejak 2 tahun terkahir layananan kunjungan tatap muka tidak diperbolehkan karena pandemi covid-19, namun sekarang para narapidana Lapas Tanjung merasa bahagia, pasalnya layanan kunjungan tatap muka akan segera kembali dibuka namun dengan syarat dan ketentuan berlaku. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung pada hari ini memberikan sosialisasi tentang pelayanan tatap muka kepada warga binaan. Bertempat di lapangan dalam Lapas Tanjung, semua warga binaan antusias mengikuti sosialisasi tersebut, Rabu(06/07).

Kembalinya layanan kunjungan tatap muka tersebut diatur sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022, tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan terhadap pihak luar dengan syarat yaitu :

1.    Kunjungan dilaksanakan secara terbatas dan pengunjung merupakan keluarga inti (Ayah, Ibu, Kakek, Nenek, Suami, Istri, Paman, Tante dan Saudara Kandung) dari Narapidana dan yang boleh masuk maksimal 3 orang(kecuali anak dibawah 10 tahun diperbolehkan);

2.    Pengunjung wajib membawa kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga;

3.    Setiap Narapidana hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 kali dalam 1 minggu pada jadwal kunjungan dan diberikan waktu selama 30 menit;

4.    Pengunjung telah menerima vaksin sampai dengan vaksin ketiga (booster) yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin atau aplikasi Peduli Lindungi;

5.    Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap harus menunjukkan surat rapid/swab antigen dengan hasil negatif covid-19,sedangkan bagi pengunjung yang tidak divaksin karena ada penyakit komorbid harus menunjukkan surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter;

6.    Bagi narapidana atau pengunjung yang belum vaksin, hanya diperbolehkan melakukan kunjungan secara virtual.

Adapun waktu pendaftaran dan kunjungan yang akan dilaksanakan di Lapas Tanjung yaitu, Senin-Kamis dimulai dari jam 08.00-11.30 WITA untuk waktu pendaftaran dan 08.30-12.00 WITA untuk waktu kunjungan, sedangkan untuk hari Sabtu dimulai dari jam 08.00-10.30 WITA untuk waktu pendaftaran dan 08.30-11.00 WITA untuk waktu kunjungan. Hari Jum’at, Minggu dan hari libur nasional kunjungan ditiadakan. Untuk pelayanan penitipan barang masih diberlakukan dan mengikuti jadwal kunjungan.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto menjelaskan pelayanan kunjungan ini akan mulai dibuka pada hari Senin, 11 Juli 2022 dan dilaksanakan secara bertahap mengingat surat edaran pelaksanaan kunjungan tatap muka dilaksanakan secara terbatas. “Pelayanan tatap muka ini akan kita buka pada hari Senin, Tanggal 11 Juli 2022 dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan surat edaran bahwa pelaksanaan layanan tatap muka dilaksanakan secara terbatas. Ini merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh warga binaan semoga bisa mengobati rasa rindu keluarga mengingat 2 tahun terkahir tidak ada layanan kunjungan tatap muka.” Ungkap Kalapas.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar