Tanjung,
INFO_PAS – Sejak 2 tahun terkahir layananan kunjungan tatap muka tidak
diperbolehkan karena pandemi covid-19, namun sekarang para narapidana Lapas
Tanjung merasa bahagia, pasalnya layanan kunjungan tatap muka akan segera
kembali dibuka namun dengan syarat dan ketentuan berlaku. Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung pada hari ini memberikan sosialisasi tentang
pelayanan tatap muka kepada warga binaan. Bertempat di lapangan dalam Lapas
Tanjung, semua warga binaan antusias mengikuti sosialisasi tersebut,
Rabu(06/07).
Kembalinya
layanan kunjungan tatap muka tersebut diatur sesuai dengan Surat Edaran
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022, tentang
penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan
terhadap pihak luar dengan syarat yaitu :
1.
Kunjungan dilaksanakan
secara terbatas dan pengunjung merupakan keluarga inti (Ayah, Ibu, Kakek,
Nenek, Suami, Istri, Paman, Tante dan Saudara Kandung) dari Narapidana dan yang
boleh masuk maksimal 3 orang(kecuali anak dibawah 10 tahun diperbolehkan);
2.
Pengunjung wajib membawa
kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga;
3.
Setiap Narapidana hanya
mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 kali dalam 1 minggu pada jadwal
kunjungan dan diberikan waktu selama 30 menit;
4.
Pengunjung telah
menerima vaksin sampai dengan vaksin ketiga (booster) yang dibuktikan dengan
sertifikat vaksin atau aplikasi Peduli Lindungi;
5.
Bagi pengunjung yang
belum menerima vaksin secara lengkap harus menunjukkan surat rapid/swab antigen
dengan hasil negatif covid-19,sedangkan bagi pengunjung yang tidak divaksin
karena ada penyakit komorbid harus menunjukkan surat keterangan tidak dapat
menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter;
6.
Bagi narapidana atau
pengunjung yang belum vaksin, hanya diperbolehkan melakukan kunjungan secara
virtual.
Adapun waktu pendaftaran
dan kunjungan yang akan dilaksanakan di Lapas Tanjung yaitu, Senin-Kamis
dimulai dari jam 08.00-11.30 WITA untuk waktu pendaftaran dan 08.30-12.00 WITA
untuk waktu kunjungan, sedangkan untuk hari Sabtu dimulai dari jam 08.00-10.30
WITA untuk waktu pendaftaran dan 08.30-11.00 WITA untuk waktu kunjungan. Hari
Jum’at, Minggu dan hari libur nasional kunjungan ditiadakan. Untuk pelayanan
penitipan barang masih diberlakukan dan mengikuti jadwal kunjungan.
Kepala Lapas Kelas IIB
Tanjung, Heru Yuswanto menjelaskan pelayanan kunjungan ini akan mulai dibuka
pada hari Senin, 11 Juli 2022 dan dilaksanakan secara bertahap mengingat surat
edaran pelaksanaan kunjungan tatap muka dilaksanakan secara terbatas.
“Pelayanan tatap muka ini akan kita buka pada hari Senin, Tanggal 11 Juli 2022
dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan surat edaran bahwa pelaksanaan
layanan tatap muka dilaksanakan secara terbatas. Ini merupakan momen yang
ditunggu-tunggu oleh warga binaan semoga bisa mengobati rasa rindu keluarga
mengingat 2 tahun terkahir tidak ada layanan kunjungan tatap muka.” Ungkap
Kalapas.