Tanjung,Kamis(04/03) Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung menggelar Apel Pagi Pengukuhan Satuan
Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal). Satuan ini
dibentuk untuk memperkuat tugas dan fungsi kemasyarakatan mewujudkan
prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang
bersih dan baik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Bertempat di Lapangan Lapas Tanjung, Heru
Yuswanto selaku Kepala Lapas Tanjung mengukuhkan sebanyak 5 orang sebagai
anggota Satops Patnal. Jalannya upacara pengukuhan dimulai pukul 09.30 WITA.
Dalam amanatnya, Kepala Lapas Tanjung menjelaskan tentang sasaran kerja dari
Satops Patnal.
"Sasaran kerja Satops Patnal adalah melakukan pencegahan dan penindakan
terhadap penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap prosedur pada
kedisipilnan petugas, pelaksanaan tugas pada area pengawasan dan pemeriksaan
(wasrik) dan pengamanan pintu utama (P2U), pelaksanaan layanan kunjungan,
pelaksanaan penjagaan, pelaksanaan pengawalan, pengamanan pelaksanaan masa
pengenalan lingkungan bagi tahanan/narapidana, pelaksanaan penempatan kamar
hunian, layanan penyediaan makanan dan kebutuhan dasar lainya, layanan
registrasi dan integrasi, serta sasaran khusus untuk tujuan investigasi",
jelasnya.
Selain itu, Kepala Lapas Tanjung juga
menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas Satops Patnal didasari pada tata nilai Tri
Sakti Abiyana, yang berarti bahwa Satops Patnal melaksanakan tugas dalam rangka
mewujudkan tiga prasyarat yaitu ketertiban, keselamatan, dan keamanan demi
mendukung revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan.
"Saya harap pengukuhan ini, tidak
hanya sebagai seremonial saja, tetapi dapat dijadikan pedoman dan acuan untuk
meningkatkan kualitas kinerja kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), uncap Heru.
Diakhir kegiatan selain pengukuhan Satops Patnal, Lapas
Tanjung juga melakukan penandatanganan komitmen bersama dan fakta integritas tahun 2021 oleh seluruh petugas Lapas Tanjung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar