KEGIATAN

Kamis, 23 April 2020

LAPAS TANJUNG SUMBANGKAN PRODUK KETAHANAN PANGAN DI HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-56



Tanjung, INFO_PAS - Sehubungan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-29.UM.06.02 Tahun 2020 Tentang Kegiatan Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke- 56 Tahun 2020, Lapas Tanjung melaksanakan Kegiatan Bakti Sosial Narapidana berupa Penyerahan Hasil Kegiatan Ketahanan Pangan. Kamis (23/04).

Produk ketahanan pangan yang disumbangkan berupa Beras, Semangka, Ubi, Jagung, dan Timun Suri. Produk tersebut disumbangkan ke Pondok Pesantren Terpadu Nurul Mustofa Tabalong dan diterima langsung oleh Ustadz Masrani selaku salah satu pengurus di Pondok Pesantren Terpadu Nurul Musthofa

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-56 yang diperingati oleh jajaran Pemasyarakatan diseluruh Indonesia tahun ini bertemakan  “Speed Up Berprestasi Pemasyarakatan PASTI Bersih Melayani”. 
Peringatan hari lahirnya Sistem Pemasyarakatan tahun 2020 sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, saat ini Indonesia bahkan dunia tengah diterpa bencana pandemic global Corona Virus Disease 19 (Covid-19) namun hal tersebut tidak menurunkan semangat jajaran Pemasyarakatan untuk tetap memberikan pelayanan prima kepada narapidana, tahanan dan anak serta masyarakat dan memastikan terus melakukan upaya-upaya dalam rangka penyelamatan, pencegahan, dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA. Sehingga peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke- 56 Tahun 2020 dilaksanakan serentak secara virtual dengan memperhatikan protokol kesehatan penyebaran Covid-19.

Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-56 diselenggarkan dengan maksud untuk tetap menjaga semangat perubahan dan terus memotivasi untuk terus melakukan inovasi dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan sebagaimana dilakukan oleh para pendahulu Pemasyarakatan.
 










 

Jumat, 03 April 2020

LAPAS TANJUNG "RUMAHKAN" 28 WARGA BINAAN !!!


Tanjung, INFO_PAS - 28 Narapidana Lapas Kelas IIB Tanjung Jalani Asimilasi Rumah Untuk cegah Covid-19. Kamis (02/04).

Pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia termasuk Indonesia membuat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H. Laoly mengeluarkan PERMENKUMHAM No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan KEPMENKUMHAM No M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sesuai PERMENKUMHAM No 10 Tahun 2020 tersebut Lapas Kelas IIB Tanjung mengeluarkan 28 Narapidana yang telah memenuhi syarat dan kriteria untuk menjalani Asimilasi Rumah. Selama menjalani Asimilasi Rumah narapidana tetap wajib untuk melaporkan diri kepada petugas Bapas di tempat tinggal masing-masing guna untuk dilakukannya pengawasan dari petugas Bapas.

Asimilasi Rumah ini sebagai salah satu upaya penyelamatan narapidana yang berada di dalam Lapas dari COVID-19. Dengan harapan mereka di luar dapat menjaga diri dengan selalu mentaati himbauan yang diberikan pemerintah salah satunya untuk tetap berada di rumah selama menjalani
Asimilasi.