KEGIATAN

Kamis, 26 September 2019

SOSIALISASI DAN FOCUS GROUP DISCUSION (FGD), KEPALA LAPAS TANJUNG IKUT HADIR


Tanjung, PAS_INFO - Diselenggarakannya Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) antara Kepala UPT Pemasyarakatan se-Benua Enam Kalimantan Selatan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Mahasiswa(i) Perguruan Tinggi Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai, Kamis (26/09), Kepala UPT yang hadir yaitu, Kepala Lapas Amuntai, Kepala Lapas Tanjung, Kepala Bapas Amuntai, Kepala Rutan Kandangan, Kepala Rutan Barabai, Kepala Rutan Tanjung beserta jajarannya masing-masing, yang tidak bisa berhadir yaitu kepala Rutan Rantau dikarenakan ada tugas lain dan diwakili oleh pejabat dibawahnya. 
 
LSM yang dihadirkan yaitu Forum Komunikasi Agung Amuntai, Mahasiswa(i) Sekolah Tinggi Agama Islam Rasyidiyah Khalidiyah (STAI RAKHA) Amuntai, Mahasiswa(i) Sekolah Tinggi Ilmu Qur'an (STIQ) Amuntai, Mahasiswa(i) Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Amuntai.
 
Dimoderatori oleh Kepala Rutan Barabai, Agung Suprianto, kegiatan sosialisasi pun dimulai. selanjutnya sambutan dari Kepala Lapas Amuntai, Mohammad Yahya, dalam sambutannya ia mengatakan "masih ada kekeliruan pemahaman tentang definisi ataupun makna Pemasyarakatan, Sistem Pemasyarakatan, dan tujuan yang akan dicapai dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan. Kegiatan sosialisasi tentang Rancangan Undang-Undang ini sangat penting karena Undang-Undang Pemasyarakatan yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat serta belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas pemasyarakatan, maka dari itu kegiatan ini resmi saya buka".
 
 
Acara selanjutnya yaitu penyajian bahan yang sudah dibagikan kepada para peserta, presentasi dilakukan oleh Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi, ia menjelaskan slide demi slide sampai selesai.
 

 
Kembali kepada moderator, maka dibukalah sesi tanya jawab kepada para peserta, ada 3 pertanyaan menyangkut RUU Pemasyarakatan. Pertanyaan pertama datang dari Mahasiswi STAI RAKHA, Ahdiyatul Hidayah yang mempertanyakan tentang bab 3 pada presentasi sebelumnya tentang pembinaan dan pembimbingan seperti apa yang dilakukan oleh petugas kepada warga binaan dan itu apakah ada manfaatnya bagi mereka? 
Pertanyaan kedua datang dari Mahasiswa STIQ, M. Syihabudin yang mempertanyakan isu yang beredar dimasyarakat tentang narapidana koruptor boleh jalan-jalan ke mall? 
pertanyaan ketiga dari mahasiswa STIQ, Ahmad Fikri Ilhami yang mempertanyakan bab 7 tentang latar belakang petugas mendapatkan perlindungan hukum? 
 
Pertanyaan pertama dijawab oleh Kepala Lapas Amuntai, Mohammad Yahya, dan ditambahkan oleh Kepala Rutan Tanjung, Rommy, pembinaan yang diberikan yaitu kegiatan-kegiatan seperti keterampilan yang akan bermanfaat dan menjadi bekal ketika mereka bebas nanti. Pertanyaan kedua dijawab oleh Kepala Rutan Kandangan, Jeremia Leonta, dan ditambahkan oelh Kepala Bapas Amuntai, Suwarso, isu itu tidak benar dan tidak mendasar. 
 
Pertanyaan ketiga dijawab oleh Kepala Lapas Tanjung, Herliadi bercerita tentang pengalaman berkelahi dengan narapidana teroris (napiter) "waktu itu ingin menegakkan aturan tapi dilawan oleh napiter tersebut, hingga akhirnya terjadi baku hantam antara bawahan saya dengan napiter, setelah kejadian tersebut bawahan saya pun trauma sampai ingin berhenti dari pekerjaan ini, HAM napiter tersebut sangat diperhatikan sedangkan HAM petugas saat itu tidak diperhatikan. inilah salah satu yang melatarbelakangi petugas mendapat perlindungan hukum, maka dari itu sosialisasi ini sangat penting untuk masyarakat mengetahui bagamana keadaan kami para petugas dan Warga Binaan". 
 
 
 
"Dengan berakhirnya jawaban dari ketiga pertanyaan ini, kami harap LSM dan para mahasiswa dapat memahami Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan yang telah kita sosialisasikan dan berakhir pula kegiatan sosialisasi ini, kita kembalikan kepada pembawa acara ", tegas moderator, Agung.
 
 
 
 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar