Tanjung, INFO_PAS – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas III Tanjung menandatangi nota kesepahaman tentang Kerja Sama dan
Sinergitas dalam Pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Rabu (14/08).
Guna
meningkatkan efektifitas Lapas Tanjung sebagai tempat terpidana umum
dan narkotika, BNNK Tabalong menjalin kerja sama dengan Lapas Tanjung.
Penandatangan Nota Kesepahaman dilakukan oleh kepala Lapas Tanjung,
Herliadi, dan Kepala BNNK Tabalong, H. Husni Thamrin, di ruang Kepala
Lapas Tanjung disaksikan oleh pejabat struktural Lapas Tanjung dan BNNK
Tabalong, Rabu (14/08).
Dalam
sambutannya, Kepala Lapars Tanjung, Herliadi, mengatakan pihaknya
berterimakasih atas itikad baik yang disampaikan oleh BNNK Tabalong yang
diwujudkan dalam bentuk kerja sama. "melalui kerja sama ini, kami
mengharapkan agar upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan
pengedaran narkoba di dalam Lapas dapat berjalan maksimal", ujarnya.
Sementara
Kepala BNNK Tabalong, Husni Thamrin, dalam sambutannya menjelaskan,
"dengan ditandatanginya nota kesepahaman ini maka dapat meningkatkan
kapasitas dalam bidang P4GN", ucapnya.
Isi
nota kesepahaman ini antara lain, sosialisasi P4GN bagi Narapidana dan
Petugas Pemasyarakatan, pningkatan kapasitas petugas pemasyarakatan dan
hal lain yang berkaitan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar