Ayo Kerja Kami Pasti!! Sesuai permenkumham RI no 21 Tahun 2013 tentang Tata
Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, asimilasi, CMK, PB,CMB dan CB. Untuk memenuhi hal tersebut kami pihak Lapas telah berusaha dengan maksimal
memenuhi program - program tersebut.
Salah satunya adalah asimilasi bagi WBP
yang terkait dengan kasus tipikor yag wajib melakukan asimilasi berupa
kerja sosial sebelum melakukan program selanjutnya berupa PB, selain
harus memenuhi syarat-syarat lainnya. Untuk itu kami berusaha melakukan
kerjasama ke beberapa pihak, seperti panti-panti asuhan di daerah
Tabalong, salah satu nya panti asuhan Khusnul Khuluq di bawah naungan
Yayasan Hidayatullah, Kab. Tabalong, untuk memberikan penjelasan dan
melakukan kerjasama dalam rangka pelaksanaan Asimilasi tersebut.
Sumber: Facebook Lapas Tanjung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar