KEGIATAN

Selasa, 10 November 2015

Tata Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, asimilasi, CMK, PB,CMB dan CB



Ayo Kerja Kami Pasti!! Sesuai permenkumham RI no 21 Tahun 2013 tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, asimilasi, CMK, PB,CMB dan CB. Untuk memenuhi hal tersebut kami pihak Lapas telah berusaha dengan maksimal memenuhi program - program tersebut.

 
Salah satunya adalah asimilasi bagi WBP yang terkait dengan kasus tipikor yag wajib melakukan asimilasi berupa kerja sosial sebelum melakukan program selanjutnya berupa PB, selain harus memenuhi syarat-syarat lainnya. Untuk itu kami berusaha melakukan kerjasama ke beberapa pihak, seperti panti-panti asuhan di daerah Tabalong, salah satu nya panti asuhan Khusnul Khuluq di bawah naungan Yayasan Hidayatullah, Kab. Tabalong, untuk memberikan penjelasan dan melakukan kerjasama dalam rangka pelaksanaan Asimilasi tersebut.









 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar