Lembaga Pemasyarakatan (disingkat LP atau LAPAS) adalah tempat untuk
melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di
Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut
disebut dengan istilah penjara. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit
Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman).
Lembaga Pemasyarakatan Klas III Tanjung yang beralamat di Jalan A. Yani Km.10 Komp. Islamic Centre Maburai, Tanjung sebelumnya bernama Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Tanjung yang dioperasionalkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.07.PR.07.03 Tahun 2007 tanggal 26 Februari 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika.
Lembaga Pemasyarakatan Klas III Tanjung yang beralamat di Jalan A. Yani Km.10 Komp. Islamic Centre Maburai, Tanjung sebelumnya bernama Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Tanjung yang dioperasionalkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.07.PR.07.03 Tahun 2007 tanggal 26 Februari 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika.
Bangunan Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Tanjung sebenarnya diperuntukkan pemindahan
Rumah Tahanan Negara Klas IIB Tanjung oleh Pemerintah Daerah kab. Tabalong.
Namun dengan tidak adanya tempat operasional Lembaga Pemasyarakatan Narkotika
maka bangunan tersebut dialih fungsikan sebagai Lembaga Pemasyarakatan
Narkotika Klas IIA Tanjung.
Pada Bulan Mei 2012 Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Tanjung resmi dipindah ke Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan dan berganti nama menjadi Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Karang Intan. Sehingga bangunan bekas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Tanjung berganti nama menjadi Lembaga Pemasyarakatan Klas III Tanjung yang diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R. I. Amir Syamsudin pada tanggal 17 Agustus 2012.
Lapas Klas III Tanjung merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Selatan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pemasyarakatan dan pembinaan terhadap narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dengan kapasitas 250 orang penghuni, Lapas Klas III Tanjung ini memiliki 4 buah blok hunian yang terdiri dari 3 blok untuk narapidana dan 1 blok untuk Admisi Orientasi (masa pengenalan lingkungan), Ada juga blok untuk pengasingan yang di dalamnya terdapat 3 ruangan/kamar.
Pada Bulan Mei 2012 Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Tanjung resmi dipindah ke Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan dan berganti nama menjadi Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Karang Intan. Sehingga bangunan bekas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Tanjung berganti nama menjadi Lembaga Pemasyarakatan Klas III Tanjung yang diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R. I. Amir Syamsudin pada tanggal 17 Agustus 2012.
Lapas Klas III Tanjung merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Selatan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pemasyarakatan dan pembinaan terhadap narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dengan kapasitas 250 orang penghuni, Lapas Klas III Tanjung ini memiliki 4 buah blok hunian yang terdiri dari 3 blok untuk narapidana dan 1 blok untuk Admisi Orientasi (masa pengenalan lingkungan), Ada juga blok untuk pengasingan yang di dalamnya terdapat 3 ruangan/kamar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar