Tanjung, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung malaksanakan Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020. Senin (17/08).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Setiap tahunnya pada Tanggal 17 Agustus, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan mendapatkan Hak Remisi atau Pengurangan Masa Hukuman.
Tahun ini, dari Lapas Tanjung sebanyak 149 orang WBP yang mendapatkan Remisi Umum I dan 12 orang WBP yang mendapatkan Remisi Umum II. Dari 12 WBP yang mendapatkan RU II, 1 orang WBP langsung dibebaskan karena yang bersangkutan mendapatkan Hak RU II dan membayar Subsider pengganti denda. WBP tersebut diikutkan dalam Upacara Pemberian Remisi yang dilaksanakan di Aula Pendopo Tanjung Bersinar. Upacara tersebut dihadiri oleh Bupati Tabalong, Drs.H.Anang Syakhfiani, M.Si. serta FORKOPIMDA dan beberapa pimpinan Instansi Vertikal di Kabupaten Tabalong.
Penyerahan remisi secara simbolis kepada Warga Binaan Lapas dan Rutan Tanjung diserahkan langsung oleh Bupati Tabalong. Selanjutnya, Bupati Tabalong dalam sambutannya mengatakan "Remisi ini merupakan satu hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh Warga Binaan, dan tentunya pemberian Remisi ini juga tidak terlepas dari timbal balik Warga Binaan yang bersangkutan karena diharuskan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Lapas maupun Rutan" Ringkas Anang.
Usai penyerahan Remisi, acara dilanjutkan dengan berfoto bersama di teras Aula Pendopo Bersinar.
Upacara kali ini berjalan lancar dan khidmat.
Dirgahayu Indonesiaku !
Indonesia Maju, Tetap PASTI di Masa Pandemi !